Kuas bulu babi yang bermerk “bristle” menjadi primadona yang luar biasa pesat berkembang di Indonesia. Jelas alasan pertama Karena murah dan gampang didapatkn bhkan sampai toko matrial bangunan di pelosok kampungpun juga menyediakan. Alasan kedua karena kuasnya lebih lembut dan halus apalagi jika digunakan untuk menulis kaligrafi di dinding -dinding atau media triplek dalam MTQ kaligrafi cabang dekorasi.
Bulu apapun yang dari binatang najis tetap suci, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut sebelum digunakan.
Dalam QS.An Nahl : 80
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِين) ٍ
“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80).
Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencakup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan.
Ulama Malikiyah berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati.
(Lihat pembahasan ini dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102).
Setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil.
Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu tetap suci. Lihat di (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619).
Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit.
Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas Ulama ( jumhur Ulama' ) mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya.Bahkan Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci.
Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah.
bulu hewan seperti bulu anjing, bulu babi, bulu kucing, bulu harimau atau bulu hewan apapun tersebut tetap suci. Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik.
Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) juga suci, lebih-lebih lagi bulu hewan.
Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing.
Dari penjelasan yang saya nukil dari para Ulama ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing.
Menurut hemat saya bahwa sesuatu bisa jadi haram atau tidak itu tergantung penggunaannya, kecuali memang sesuatu itu sudah jelas ditetapkan haramnya untuk dimakan misalnya.
Analoginya bahwa sebilah pisau bisa jadi halal jika digunakan untuk memotong buah atau sayuran untuk memasak didapur, pun sebaliknya pisau itu jadi haram bila digunakan untuk menusuk perut anda hingga berdarah -darah misalnya.
Pisau hanya sebuah sarana yang dapat bermakna positif atau negatif tergantung pemakainya. Sudah jelas memang jika daging babi itu haram jika dimakan karena banyak mudharatnya bagi manusia dan juga najis tapi bukan berarti najis juga bulunya jika dimanfaatkan untuk melukis dan semacamnya.
Saya haturkan terimakasih yang setinggi -tingginya untukmu "Kang Mas Babi".Bertahun -tahun saya telah memanfaatkan bulu -bulu halusmu untuk menebar dan mengindahkan ratusan Masjid / Musholla dan surau yang tersebar dipenjuru Nusantara. meskipun banyak orang yang merendahkanmu, sedalam -dalamnya saya memuliakanmu sebagai makhluk ciptaan Allah, mohon jangan diambil hati.
Kang Mas Babi mungkin "ndak tau" kalau "sampean" itu sering menjadi bahan dan topik umpatan bangsa manusia, tapi sudahlah saya lebih yakin bahwa terkadang "sampean" lebih baik dari yang menyebut dirinya paling "manusia".
Sebuah dasar yang harus kita fahami kembali "Ma Khalaqta Hadza Batilan" artinya bahwa tidaklh Allah menciptakn sesuatu itu sia -sia. Semuanya tergantung mindset berfikir kita, bagaimana kita mengolah ratio kita menuju kekuasaan Allah yang begitu luasnya semesta Raya ini.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar