Ko cuma jagung dan ikan bakar, anda makan darah ikan, atau bahkan bangkai ikan sekalipun, hukumnya tetap halal dan dibenarkan dalam syariah Islam. Bahkan meski ikan itu masih mentah, sebagaimana kebiasaan bangsa Jepang.
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda, Telah dihalalkan untuk bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.
Mancing ikan kemudian langsung anda makan ikan itu mentah -mentah, atau anda lewat di sawah lihat belalang anda langsung makan "lhep mak nyus" itu boleh -boleh saja.
Kalau pun seseorang merasa jijik karena tidak terbiasa memakan ikan atau belalang mentah, rasa jijiknya itu tidaklah mengubah hukumnya. Hukumnya tetap halal, tetapi kalau masalah selera seseorang tentu tidak bisa dipaksakan.
Tetapi Islam juga mengajarkan makanlah dengan cara yang sangat indah dan menyehatkan. Memperlakukan binatang meskipun halal dengan cara yang manusiawi. Ikan dan belalang juga seperti manusia yang juga punya perasaan perikehewanan.
0 komentar:
Posting Komentar