Assiry gombal mukiyo, 04 Februari 2016
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata bersifat abstrak, ambigu, wagu dan juga lucu.
Pengertian "dipelihara" dapat memunculkan makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kata "dipelihara" itu berati dibudidaya, dilestarikan, dikembangbiakkan.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan dipelihara. Negara memang belum mampu merawat rakyatnya, tapi sesama manusia kita harus merawat kemanusiaan kita. Sedikit saja empati kita adalah kebahagiaan besar buat mereka. Karena sebesar-besar kebahagiaan adalah ketika kita bisa membuat manusia lain juga merasakan kebahagiaan.
Tidak sedikit disekitaran kita orang -orang yang memilih bekerja maupun berdagang untuk menyambung hidup ketimbang harus jadi pengemis. Meskipun usia mereka sudah senja.
Yang mendapatkan banyak tidak berlebihan dan yang mendapatkan sedikit tidak kekurangan. Prinsip Hidup yang seimbang akan membawa damai sejahtera di hati, di bumi, mulailah dari diri sendiri. Sehingga korupsi, mencuri dan manipulasi minimal bisa diatasi ketika selalu mensyukuri atas apa yang dimiliki.
0 komentar:
Posting Komentar