Assiry art, 4 November 2014
Sculpture adalah seni ukir. Sculpture bisa didefinisikan menjadi bentuk tiga dimensi karya seni yang diciptakan dengan membentuk atau menggabungkan berbagai bahan plastik, suara, teks, cahaya, biasanya batu (batu atau marmer), logam, kaca, atau kayu.
Membuat sculpture hukumnya mubah ( boleh ). Yang haram itu yang disembah. Karena setiap sesuatu yang disembah/diangung -agungkan maka haram hukumnya. Itu bisa jabatan ,kedudukan dan apapun itu. Yang dilarang adalah "memberhalakan" sesuatu.
Tapi setiap karya seni yang kita ciptakan meskipun itu patung asal kita tidak menyembahnya itu tidak bisa dikategorikan mnjadi berhala. Mindset berfikir ini, yang kudu kita fahami.
Lihat contoh karya sculpture saya, Para Jenderal KAPOLRI, di website:
www.assirykaligrafimasjid.com
0 komentar:
Posting Komentar